Pemprov DKI Harus Selesaikan Kisruh PPDB Berdasarkan Usia

Pemprov DKI Harus Selesaikan Kisruh PPDB Berdasarkan Usia
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah meminta kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan kisruh yang terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi.

Persoalan dalam seleksi PPDB sistem zonasi di Ibu Kota muncul setelah diberlakukannya ketentuan persyaratan baru selain zona atau domisili, yakni berdasarkan usia calon peserta didik baru.

Ketentuan baru ini memunculkan protes dari Forum Orang Tua Murid/ atau FOTM yang menuntut penghapusan batasan usia pada jalur masuk PPDB sistem zonasi.

"Pemerintah Provinsi DKI harus segera menyelesaikan kisruh PPDB ini. Aturan yang memuat adanya syarat usia itu kan baru pertama kali diberlakukan," ucap Himma dalam keterangannya, Kamis malam (25/6).

Legislator Gerindra dari Dapil DKI Jakarta II ini menyarankan agar Pemprov DKI dalam petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021, seharusnya lebih fleksibel dengan aturan baru tersebut.

Kemudian, aturan baru itu harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Walaupun, keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020, dibuat mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Himma menyarankan perlunya dibuat pemetaan pendaftar yang berumur lebih tua dan muda, serta mengedepankan solusi supaya permasalahan ini tidak berkelanjutan.

Pihaknya mengingatkan bahwa pendidikan yang layak adalah hak warga Negara tanpa kecuali. Oleh karena itu, jangan sampai persoalan dalam PPDB tersebut justru membuat pendidikan di DKI Jakarta terbengkalai.

"Aspek keadilan tidak bisa dilihat dalam proses seleksi yang mendaftar melalui jalur zonasi, berdasarkan usia tertua ke usia termuda. Yang penting adalah pertimbangan dalam proses seleksi itu memberikan kemudahan akses pendidikan yang merata bagi warga DKI," tandasnya.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Persoalan dalam seleksi PPDB sistem zonasi di Ibu Kota muncul setelah diberlakukannya ketentuan persyaratan baru selain zona atau domisili, yakni berdasarkan usia calon peserta didik baru.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News