PPDB Lewat Sistem Zonasi Pertimbangkan Umur, Begini Penjelasannya

PPDB Lewat Sistem Zonasi Pertimbangkan Umur, Begini Penjelasannya
Sudah tidak ada jalur tes PPDB. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan Padang memberikan penjelasan tentang keluhan orang tua siswa mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi di Padang, Selasa mengatakan sistem PPDB tahun ini mengalami sedikit perubahan dengan sistem pada tahun sebelumnya.

Hal itu berdasarkan peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Sistem zonasi tetap diterapkan di tahun ini. Namun pertimbangan selanjutnya yaitu mengenai umur," kata dia.

Hal itu telah dibahas dalam pasal 25 ayat 2 yaitu jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Ia mengakui, peraturan tersebut tentulah akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat seperti yang terjadi pada saat ini.

Namun hal Itu sudah jelas diatur dalam Permendikbud. Sehingga Disdik Padang berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk pengumuman PPDB tahap kedua tetap akan diumumkan pada Rabu (8/7) sesuai dengan ketetapan yang sudah ada.

Dinas Pendidikan Padang memberikan penjelasan tentang keluhan orang tua siswa mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Kota Padang, Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News