PPDB, Sistem Zonasi Bisa Dikombinasikan Nilai Unas
Selasa, 19 Juni 2018 – 08:35 WIB
Secara umum, PPDB berbasis zonasi sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun pemberlakuan secara masal diharapkan berjalan mulai tahun ini.
Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Mansur mengatakan di daerahnya setiap pelamar berhak memilih tiga sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Untuk proses seleksinya dilakukan secara online berbasis nilai unas.
Dia mengatakan, kuota PPDB berbasis zonasi paling banyak terdistribusi untuk kategori PPDB umum. Yakni mencapai 65 persen. ’’Sisanya jalur prasejahtera maksimal kuotanya 25 persen dan jalur prestasi maksimal kuotanya 10 persen,’’ tutur dia. (wan/oki)
Pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) menggunakan sistem zonasi yang bisa dikombinasikan dengan nilai unas SMP.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana