PPDB Sistem Zonasi, Nilai UN Tetap Dipakai
Selasa, 29 Mei 2018 – 16:12 WIB
“Masih banyak siswa dari kecamatan lain yang tidak bisa mendaftar di sekolah kami. Mereka baru bisa mendaftar pada tahap kedua jalur umum termasuk dari luar DKI yang disediakan kuota 5 persen,” terangnya.
Seleksi dengan nilai unas dilakukan oleh sistem. Sehingga, nilai unas tinggal diurutkan saja sampai kuota terpenuhi. "Tahun lalu nem tertinggi 29 dan terendahnya 26," ucapnya. (wan/gin)
Meski PPDB (penerimaan peserta didik baru) menggunakan sistem zonasi, namun nilai ujian nasional (UN) tetap digunakan sebagai dasar seleksi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana