PPDRI: Gaji Kades dan Perangkat Desa Perlu Aturan Khusus

Gaji Perangkat Desa Harus Setara PNS Golongan IIA

PPDRI: Gaji Kades dan Perangkat Desa Perlu Aturan Khusus
Ketua Umum Pengurus Tingkat Nasional PPDRI, Totok Haryanto (kiri) memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PTN PPDRI di Kantor Desa Kutoharjo, Jalan Raya 185 Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (271/2018. Foto: PPDRI

Sejauh ini, kata dia lagi, hanya Kepala Desa dan Perangkat desa yang mengalami penurunan nominal Penghasikan Tetap Kades dan Perangkat Desa.

Totok menambahkan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada intinya sudah baik. Namun, yang perlu dilakukan penyempurnaan hanya berkaitan dengan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa karena masih termasuk dalam Alokasi Dana Desa (ADD).

“Sebab kalau RAPBdes belum klir administasi maka SPJ tidak bisa dicairkan tepat waktu tiap bulan. Sekarang ini kami terima Siltap Kades dan Perangkat Desa setiap enam bula (dirapel). Hal ini akibat administrasi yang sulit,” kata Totok.(fri/jpnn)


Menurut Totok, revisi peraturan tentang gaji Kades dan perangkat desa perlu mempertimbangkan dual hal, yakni kualifikasi Pendidikan dan lama masa kerja.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News