PPDRI: Gaji Kades dan Perangkat Desa Perlu Aturan Khusus
Gaji Perangkat Desa Harus Setara PNS Golongan IIA
Senin, 29 Januari 2018 – 14:20 WIB

Ketua Umum Pengurus Tingkat Nasional PPDRI, Totok Haryanto (kiri) memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PTN PPDRI di Kantor Desa Kutoharjo, Jalan Raya 185 Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (271/2018. Foto: PPDRI
Sejauh ini, kata dia lagi, hanya Kepala Desa dan Perangkat desa yang mengalami penurunan nominal Penghasikan Tetap Kades dan Perangkat Desa.
Totok menambahkan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada intinya sudah baik. Namun, yang perlu dilakukan penyempurnaan hanya berkaitan dengan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa karena masih termasuk dalam Alokasi Dana Desa (ADD).
“Sebab kalau RAPBdes belum klir administasi maka SPJ tidak bisa dicairkan tepat waktu tiap bulan. Sekarang ini kami terima Siltap Kades dan Perangkat Desa setiap enam bula (dirapel). Hal ini akibat administrasi yang sulit,” kata Totok.(fri/jpnn)
Menurut Totok, revisi peraturan tentang gaji Kades dan perangkat desa perlu mempertimbangkan dual hal, yakni kualifikasi Pendidikan dan lama masa kerja.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Diduga Tidak Netral, ASN Perangkat Desa dan KPU Bojonegoro Bakal Dilaporkan ke Bawaslu
- Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh