PPh Badan UKM Maksimal 3 Persen
Batas Omzet Rp 400 Juta hingga Rp 3 Miliar
Kamis, 21 Juli 2011 – 05:55 WIB

PPh Badan UKM Maksimal 3 Persen
Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk adanya program pembebasan PPh bagi UKM. ’’Kami inginnya, pembebasan PPh ini dilakukan selama 5 hingga 8 tahun,’’ ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Hasan, pelaku usaha yang masuk kriteria usulan pembebasan PPh tersebut adalah UMKM yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp 5 miliar. ’’Koperasi kami usulkan mendapat fasilitas serupa,’’ katanya. Namun, usulan pembebasan PPh tersebut rupanya sukit terwujud. Pasalnya, Kementerian Keuangan lebih memilih untuk memberikan keringanan pajak, bukan pembebasan pajak.
Menurut Fuad Rahmany, berdasar penelusuran di lapangan, saat ini banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh orang pribadi bukan badan atau tidak memiliki badan usaha. Padahal, dari sisi omzet, sudah masuk golongan usaha menengah. ’’Omzetnya gede itu, tapi banyak yang belum bayar (pajak), jadi ya harus adil,’’ katanya.
Sementara itu, terkait rencana sensus pajak, Fuad mengatakan, saat ini persiapannya jalan terus. Dia menyebut, sensus akan dilakukan sekitar pekan ke tiga September 2011. ’’Targetnya pusat-pusat perbelanjaan, tempat-tempat usaha lah, termasuk (toko-toko) yang ada di pinggir jalan,’’ sebutnya.
JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton