PPh Badan UKM Maksimal 3 Persen

Batas Omzet Rp 400 Juta hingga Rp 3 Miliar

PPh Badan UKM Maksimal 3 Persen
PPh Badan UKM Maksimal 3 Persen
Menurut Fuad, saat ini, banyak toko-toko maupun kios-kios atau tempat usaha di pusat perbelanjaan atau ITC (international trade center) yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak karena belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. ’’Karena itu masih banyak yang belum bayar pajak, termasuk perusahaan-perusahaan besar ya. Inilah yang kita kejar,’’ ujarnya. (owi/kim)

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News