PPh UMKM Dikurangi, Misbakhun Puji Komitmen Presiden Jokowi
Jumat, 22 Juni 2018 – 20:02 WIB
“Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance agar industri tumbuh dan perekonomian bergerak. Dan tidak ketinggalan, untuk para pelaku UKM Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan di bidang perpajakan,” pungkas Misbakhun.(aen/indopos/jpg)
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun meyakini penurunan tarif PPh dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas pelaku UMKM lebih terjaga.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Spesialis Permenkes
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber