PPh UMKM Turun, Jumlah Wajib Pajak Meningkat
Sebelumnya pada Juli bisa terkumpul sekitar Rp 9,2 miliar atau menurun pada September menjadi Rp 7,4 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, penurunan itu merupakan hal yang wajar karena memang ada perubahan pungutan pajak dari satu persen menjadi 0,5 persen.
“Namun, bisa dilihat jumlah setoran pajaknya tidak berkurang sampai 50 persen. Jumlah WP meningkat ada kesadaran untuk taat pajak. WP yang melaporkan mendekati angka kebenaran juga semakin baik,” kata Samon, Selasa (17/11).
Dia menyebutkan, perubahan aturan ini bertujuan untuk menumbuhkan kemauan, kesadaran, dan keikutsertaan WP.
Adapun WP yang dikenakan PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 ini terbagi dalam dua kategori.
Pertama, WP dari orang pribadi dengan jangka waktu pengenaan selama tujuh tahun pajak.
Kedua, badan tertentu misalnya untuk perseroan terbatas (PT) masa waktu pengenaan, yaitu tiga tahun pajak. Kemudian koperasi, CV, dan firma selama empat tahun pajak. (gel/ndu/k15)
Tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) resmi berubah dari satu persen menjadi 0,5 persen sejak Juli 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA
- Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina