PPh UMKM Turun, Jumlah Wajib Pajak Meningkat

PPh UMKM Turun, Jumlah Wajib Pajak Meningkat
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Sebelumnya pada Juli bisa terkumpul sekitar Rp 9,2 miliar atau menurun pada September menjadi Rp 7,4 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, penurunan itu merupakan hal yang wajar karena memang ada perubahan pungutan pajak dari satu persen menjadi 0,5 persen.

“Namun, bisa dilihat jumlah setoran pajaknya tidak berkurang sampai 50 persen. Jumlah WP meningkat ada kesadaran untuk taat pajak. WP yang melaporkan mendekati angka kebenaran juga semakin baik,” kata Samon, Selasa (17/11).

Dia menyebutkan, perubahan aturan ini bertujuan untuk menumbuhkan kemauan, kesadaran, dan keikutsertaan WP.

Adapun WP yang dikenakan PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 ini terbagi dalam dua kategori.

Pertama, WP dari orang pribadi dengan jangka waktu pengenaan selama tujuh tahun pajak.

Kedua, badan tertentu misalnya untuk perseroan terbatas (PT) masa waktu pengenaan, yaitu tiga tahun pajak. Kemudian koperasi, CV, dan firma selama empat tahun pajak. (gel/ndu/k15)


Tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) resmi berubah dari satu persen menjadi 0,5 persen sejak Juli 2018 lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News