PPK Translok di TTS Dijebloskan ke Penjara
Beni Taopan selaku kuasa hukum tersangka yang ditunjuk jaksa, kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut agar diungkap terang benderang. Karena yang namanya kasus korupsi, pada umumnya dilakukan secara berjamaah, sehingga pihaknya yakin bahwa masih ada orang lain yang ikut bertanggungjawab. Saat itu Beni didampingi Denets Sibu dan juga James Tuka.
Tersangka diperiksa sejak pukul 11.00 dan selesai pukul 17.30. Saat keluar itulah, tersangka langsung diarahkan naik ke mobil operasional Kejari SoE untuk dibawa ke Rutan SoE. Sejumlah PNS Dinas Sosial Nakertrans TTS, datang untuk memberi penguatan padanya. Mereka nampak meneteskan air mata ketika tersangka digiring ke Rutan.(timor express/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan