PPK Translok di TTS Dijebloskan ke Penjara

PPK Translok di TTS Dijebloskan ke Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - SOE – Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Kamis (18/2) menggiring Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Translok Klus Kualin, Kornelis Halibau yang adalah pegawai pada Dinas Sosial Nakertrans TTS ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) SoE.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari SoE, Arry Verdiana sesaat setelah tersangka digiring ke Rutan SoE mengatakan, Kornelis akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas perkaranya.

Pelaku ditahan karena dari hasil penyelidikan hingga penyidikan kasus itu, dianggap paling bertanggungjawab. Pembangunan Translok Klus Kualin di Desa Kualin, dibangun pada tahun 2013 dengan anggaran yang bersumber dari Kementrian Sosial RI senilai Rp 5 miliar lebih.

Dia memiliki kewenangan untuk mengendalikan pembangunan dan pencairan anggaran hingga 100 persen, sementara fisik pembangunan baru mencapai 87 persen.

“Tersangka dilapori oleh pengawas dan tim PHO bahwa fisik pekerjaan baru mencapai 87 persen, tetapi tersangka paksakan diri untuk mengajukan SPM pencairan anggaran 100 persen,” ujar Arry seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).

Akibat perbuatan pelaku tersebut, sesuai estimasi Kejari SoE, negara dirugikan senilai Rp 6 miliar lebih. Tersangka diancam dengan UU Tipikor pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Dalam kasus ini kami tetapkan dua Tsk, yang satu Pak Kornelis Halibau selaku PPK dan satunya lagi Pak H. Jumari. Pak H. Jumari,” tegasnya.

H. Jumari sudah dijadwalkan untuk diperiksa kemarin, namun tidak ada kabar sehingga akan dipanggil lagi untuk kali yang ketiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News