PPKM Darurat, Bea Cukai Jawa Tengah DIY Berikan Izin Kawasan Berikat Secara Online 

PPKM Darurat, Bea Cukai Jawa Tengah DIY Berikan Izin Kawasan Berikat Secara Online 
Bea Cukai Jateng DIY memberikan izin Kawasan Berikat secara online di masa PPKM darurat. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat tidak menghalangi Bea Cukai dalam memberikan layanan. 

Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin Kawasan Berikat kepada PT Dongcai Garment Indonesia, Kamis (8/7).

Pemberian izin itu dilakukan secara online, mengingat situasi PPKM darurat.

Adapun PT Dongcai Garmnet Indonesia merupakan perusahaan pertama di Kota Tegal dan yang ke-8 sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat di tahun 2021.

“Meskipun kita sedang menjalani masa PPKM darurat, pelayanan tetap kami berikan kepada stakeholder secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaanya,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Amin Tri Sobri. 

Amin juga menyampaikan bahwa sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah dalam hal ini Bea Cukai terus berupaya meningkatkan investasi dan ekspor. 

“Pemberian fasilitas ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional. Fasilitas yang diberikan berupa fiskal yaitu penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, dan fasilitas non fiskal seperti percepatan customs clearance,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur PT Dongcai Garment Indonesia Jung Jaewon mengatakan perusahaannya baru didirikan dan direncanakan akan menyerap 1.300 tenaga kerja.

Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas izin Kawasan Berikat kepada perusahaan melalui online di masa PPKM darurat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News