Bea Cukai Fasilitasi Hibah Ventilator dan Tabung Oksigen dari Singapura

Bea Cukai Fasilitasi Hibah Ventilator dan Tabung Oksigen dari Singapura
Bea Cukai memfasilitasi hibah ventilator dan tabung oksigen dari Pemerintah Singapura untuk Indonesia. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Singapura memberikan dukungan terhadap penanganan pandemi  Covid-19 di Indonesia dengan mengirimkan bantuan hibah kemanusiaan, yang tiba pada, Jumat (9/7). 

Atas importasi bantuan kemanusiaan ini, Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 171/PMK.04/2019 dan pelayanan segera atau rush handling.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan pihaknya memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemda yang ditujukan untuk kepentingan umum, seperti importasi bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Singapura itu. 

Selain itu, Bea Cukai juga memberikan rush handling.

“Setibanya bantuan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bea Cukai Jakarta pun langsung melakukan pemeriksaan impor dengan layanan rush handling,” kata Syarif. 

Dia menjelaskan sesuai PMK-148/PMK.04/2007 fasilitas ini merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara. 

“Hal ini sebagai bentuk kontribusi Bea Cukai terhadap penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri,” ujarnya. 

Syarif menjelaskan bahwa Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyerahkan bantuan Pemerintah Singapura kepada Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo di Paya Lebar Air Base Singapura. 

Bea Cukai memfasilitasi hibah ventilator dan tabung oksigen dari Pemerintah Singapura untuk Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News