PPKM Darurat, Kemenaker: Pekerja Terpaksa WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah

PPKM Darurat, Kemenaker: Pekerja Terpaksa WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Humas Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pada prinsipnya upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Dirjen Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini maka masih berhak mendapatkan upah.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakarta, Rabu (7/7).

Menurut Dirjen Putri, adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. 

Dia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka masih berhak mendapatkan upah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News