PPKM Darurat, Paling Lambat Minggu Kedua BST Ditargetkan Cair

PPKM Darurat, Paling Lambat Minggu Kedua BST Ditargetkan Cair
Pemerintah akan mempercepat penyaluran sejumlah bantuan sosial. Ilustrasi BST: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendorong percepatan pencairan berbagai bantuan sosial (bansos).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bansos.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

"Tujuannya adalah untuk menyinkronkan agar bansos bisa disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran," katanya di Jakarta, Jumat (2/7).

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) akan menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian Program Sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei-Juni 10 juta KPM.

"Yang paling utama, agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti,” ujar Muhadjir.

Menurut Muhadjir penyaluran akan dilakukan paling lambat pada minggu kedua Juli.

Pemerintah akan mempercepat penyaluran sejumlah bantuan sosial, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News