PPKM Darurat, Pemerintah Pastikan Tolak Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia

PPKM Darurat, Pemerintah Pastikan Tolak Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia
Tenaga kerja asing asal Tiongkok ke Kalimantan Selatan. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tenaga kerja asing (TKA) tidak akan masuk lagi ke Indonesia sejak Rabu (21/7) hari ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing.

Perluasan itu tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin
Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap dia dalam siaran pers, Rabu.

Yasonna memastikan, pekerja asing untuk proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke tanah air.

Begitu juga orang asing dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia.

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar dia.

Permenkumham tersebut sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan itu juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi dan lembaga lain terkait," kata Yasonna.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub."

Selain itu, Yasonna juga mengatakan aturan ini tidak mengikat sepenuhnya selama Kemenlu dan lembaga terkait bisa memberikan jaminan.

Kemenkumham akan melakukan koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," pungkas Yasonna. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Pemerintah memastikan tenaga kerja asing (TKA), meski yang bekerja dalam proyek strategis nasional tidak akan diziinkan masuk ke Indonesia. Pemerintah berkomitmen ingin menekan penyebaran kasus Covid-19.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News