Brigadir AN Diberhentikan tidak dengan Hormat, Kapolres: Saya Sedih

Brigadir AN Diberhentikan tidak dengan Hormat, Kapolres: Saya Sedih
Brigadir AN (hanya foto) mengikuti acara PTDH di Mapolresta OKU. Foto: palpos.id

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Brigadir AN, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar kode etik.

Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga, melalui Kasi Humas, AKP Mardi Nursal menjelaskan, pemberhentian terhadap Brigadir AN dilakukan saat upacara Penyerahan Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres OKU, Senin (19/7).

Kapolres mengatakan, pemecatan terhadap anggota polri tersebut merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, tetapi tak juga merubah sikap dan perilaku anggota yang bersangkutan.

“Saya selaku pimpinan Polres OKU dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga keluarga besarnya. Namun, hal ini tetap harus di lakukan mengingat sudah menjadi keputusan,” ucap Kapolres.

Lanjut Arif, pemberhentian Brigadir AN sesuai dengan surat keputusan Polda Sumsel nomor : R/ 2543/ VII/ OTL.1.1.4/ 2021/ RO SDM tanggal 06 Juli 2021, nomor KEP : KEP/ 569/ VII/ 2021 tanggal 06 Juli 2021 dengan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan Pasal 11 huruf a, c atau Pasal 21 ayat (3) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Kami telah meninjau dari beberapa aspek seperti azas kepastian, azas kemanfaatan, serta azas keadilan, semuanya telah memenuhi syarat untuk pemberlakuan PTDH kepada Brigadir AN,” kata dia.

Kapolres Arif berpesan kepada saudara AN, semoga dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri.

Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Brigadir AN, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News