Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Satreskoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan menyita lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,06 gram dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (33).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan lima paket sabu-sabu seberat 7,06 gram itu disita dari tersangka yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Guru, Desa Air Paoh, Kecamatan, Baturaja Timur (16/9).
"Tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya, karena itu MA ditangkap dengan berbekal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersangka," kata Kapolres.
Berbekal informasi tersebut, polisi berpakaian preman pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli yang memesan narkoba kepada tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet warna hijau.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening dan satu unit telepon genggam untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka sendiri mengaku nekat menjadi bandar narkoba karena terhimpit masalah ekonomi keluarga," ujarnya.
Polres OKU menangkap seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja