PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Bis, dan Kereta Api Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Bis, dan Kereta Api Harus Tunjukkan Kartu Vaksin
Penumpang kereta api saat berada di Stasiun Pasar Senen (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pada aturan ini, pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).

Lebih lanjut kata Luhut, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat juga harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR H-2 sebelum penerbangan.

Namun, untuk pelaku perjalanan bis dan kereta api bisa menggunakan tes antigen H-1 dengan hasil negatif.

Luhut juga meminta masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Selain itu, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

"Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan," kata Luhut. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ada aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News