PPKM Darurat, Suradnyana Melarang Sekolah Memungut Biaya Saat PPDB

PPKM Darurat, Suradnyana Melarang Sekolah Memungut Biaya Saat PPDB
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (FOTO ANTARA/Made Adnyana/2021)

jpnn.com, BULELENG - Bupati Buleleng, Bali, Putu Agus Suradnyana melarang sekolah dari tingkat TK sampai SMP  di wilayah itu memungut biaya apa pun saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2021. 

Sebab, Suradnyana menegaskan bahwa rakyat mengalami kesulitan ekonomi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Buleleng Nomor 420/6420/DISDIKPORA/VII/2021 tentang Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah dan Pungutan dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022. Naskah tersebut telah ditandatangani serta terbit dan berlaku mulai Kamis 15 Juli 2021.

"Larangan ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19," kata Bupati Suradnyana di Singaraja, Buleleng, Bali, Sabtu (17/7). 

Menurut dia, instruksi ini dikeluarkan untuk membantu meringankan beban masyarakat karena sektor perekonomian belum bisa pulih akibat dihantam pandemi Covid-19. 

Selain itu, katanya,  banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pandemi Covid-19 ini.

Dia “menegasan hal tersebut yang melatarbelakangi keluarnya Instruksi Bupati Buleleng.  

“Kepada Kepala Disdikpora Buleleng untuk mengoordinasikan dengan seluruh kepala sekolah dari tingkat TK sampai SMP untuk dijalankan," jelasnya.

Bupati Buleleng, Bali, Suradnyana melarang sekolah memungut biaya apa pun saat PPDB 2021 karena masyarakat masih mengalami kesulitan ekonomi saat PKM darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News