PPKM Darurat, Tempat SPA Dilarang Buka, Kombes Tubagus: Mana Ada Pijat Jaga Jarak

PPKM Darurat, Tempat SPA Dilarang Buka, Kombes Tubagus: Mana Ada Pijat Jaga Jarak
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tempat karaoke dan spa tidak diizinkan beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan dua tempat usaha tersebut tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal dalam PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli.

"Boleh enggak warung buka, boleh. Yang enggak boleh makan di tempat. Kafe boleh buka? Boleh. Yang tidak boleh buka itu spa," kata Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).

Kombes Tubagus menegaskan, baik spa maupun karaoke tidak termasuk tempat yang diizinkan dalam PPKM Darurat.

Pasalnya, dua tempat itu tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Spa kritikal dari mana? Karaoke enggak boleh apalagi pijat mana ada pijat jaga jarak?. Enggak ada pasti menyalahi ketentuan itu," tutur Tubagus.

Sebelumnya, Polisi menindak lima tempat karaoke dan spa yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat di lima lokasi itu.

Polisi memastikan tempat karaoke dan spa tidak diizinkan beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung di Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News