PPKM Diperpanjang, KAI Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang di Bawah 12 Tahun

PPKM Diperpanjang, KAI Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang di Bawah 12 Tahun
PT Kereta Api Indonesia menerapkan sejumlah persyaratan untuk calon penumpang di masa PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia memastikan bahwa petugas akan memeriksa secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi penumpang.

Jika kedapatan tak sesuai maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selain itu, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M.

"PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkas Luqman. (mcr12/jpnn)

Daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021:

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi
KA Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol)
KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir)
KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir)
KA Harina (Surabaya Pasarturi - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng
KA Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang)
KA Argowilis (Surabaya Gubeng - Bandung)
KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung)
KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen)
KA Sritanjung (Ketapang - Surabaya Gubeng - Yogyakarta)
KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus

Keberangkatan dari Stasiun Malang
KA Gajayana (Malang - Gambir)
KA Tawangalun (Malang - Ketapang)
KA Jayabaya (Malang - Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
KA Malabar (Malang - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus.

Video Terpopuler Hari ini:

Penumpang kereta usia di bawah 12 tahun bisa berangkat jika ada keperluan mendesak.


Redaktur : Adek
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News