PPKM Level 1 di Jakarta, Ganjil Genap Diberlakukan di 13 Ruas Jalan Ini
Sabtu, 18 Desember 2021 – 17:06 WIB
4) Jalan Panglima Polim
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6) Jalan Tomang Raya
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8) Jalan Gatot Subroto
9) Jalan M.T. Haryono
10) Jalan H.R. Rasuna Said
11) Jalan D.I. Panjaitan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1
BERITA TERKAIT
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya