PPKM Level 1 di Jakarta, Ganjil Genap Diberlakukan di 13 Ruas Jalan Ini
Sabtu, 18 Desember 2021 – 17:06 WIB

Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku. Foto: Natalia Laurens/JPNN
4) Jalan Panglima Polim
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6) Jalan Tomang Raya
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8) Jalan Gatot Subroto
9) Jalan M.T. Haryono
10) Jalan H.R. Rasuna Said
11) Jalan D.I. Panjaitan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta