PPKM Level 1 di Jakarta, Ganjil Genap Diberlakukan di 13 Ruas Jalan Ini
Sabtu, 18 Desember 2021 – 17:06 WIB

Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku. Foto: Natalia Laurens/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1.
Aturan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021.
SK tersebut berisi petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap pada masa PPKM Level 1 yang berlaku pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
“Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pda hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00,” bunyi SK tersebut.
Sistem ganjil-genap diberlakukan pada 13 ruas jalan berikut:
1) Jalan M.H. Thamrin
2) Jalan Jenderal Sudirman
3) Jalan Sisingamangaraja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1
BERITA TERKAIT
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi