PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Meningkat, Ini Daftar Lengkapnya

PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Meningkat, Ini Daftar Lengkapnya
PPKM Level 3 di Jawa dan Bali meningkat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan wilayah Jawa dan Bali mengalami peningkatan jumlah daerah PPKM Level 3 yang cukup signifikan.

"Dari dua daerah menjadi 41 daerah," kata Safrizal ZA, Selasa (8/2).

Dia menegaskan peningkatan jumlah daerah level 3 bukan hanya terjadi karena melonjaknya kasus konfirmasi Covid-19 akibat varian Omicron.

Menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit juga menjadi alasan peningkatan jumlah daerah level 3.

Peningkatan jumlah daerah level 3 ini juga tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlaku pada 8 Februari sampai 14 Februari 2022.

Berikut daftar daerah level 3 di Jawa-Bali:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Wilayah Jawa dan Bali mengalami meningkatan jumlah daerah PPKM Level 3 yang cukup signifikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News