PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Begini Respons Guru Besar FKUI

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Begini Respons Guru Besar FKUI
Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama merespons keputusan melanjutkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Ilustrasi Pos Penyekatan PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI itu lebih lanjut membandingkan dengan data Indonesia pada 15 Mei 2021 di mana kasus baru harian di Indonesia adalah 2.385 orang.

Angkanya terus meningkat dan pada 3 Juli 2021 dan dimulailah PPKM Darurat, yang pada tanggal itu angka kasus meningkat hingga adalah 27.913 atau naik sekitar 10 kali lipat dengan angka rata-rata 7 harinya sebesar 23.270 orang.

Sejauh ini kasus tertinggi terjadi pada sekitar 15 Juli dengan kasus 56.757 orang dengan angka rata-rata 7 harinya 44.145 orang, lalu ada kecenderungan menurun.

Pada 2 Agustus ketika harus diputuskan kelanjutan PPKM level 4 maka kasus baru adalah 22.404 orang, se akan-akan lebih rendah dari awal PPKM darurat 3 Juli 2021, tetapi ternyata angka rata-rata 7 harinya masih jauh lebih tinggi, yaitu 38.295 orang.

"Artinya, keadaan 2 Agustus tidaklah lebih baik dari keadaan 3 Juli ketika awal PPKM darurat, karena itu amat tepat kalau PPKM Level 4 tetap diteruskan dulu," kata Eks Dirjen P2P & Ka Balitbangkes itu.

Menurut dia, jika melihat perbandingan New Delhi yang baru melonggarkan lockdown ketika kasus sudah separuh dari awal mula diberlakukan maka kalau mau digunakan batasan yang sama maka kasus baru harian perlu turun sampai 13 ribuan.

"Walau tentu kita dapat saja menggunakan dasar perhitungan lain untuk mengambil keputusan. Kita harapkan kebijakan melanjutkan PPKM ini akan memberi manfaat penting dalam pengendalian pandemi COVID-19 di negara kita," tegas Prof. Tjandra.

Video Terpopuler Hari ini:

Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama merespons keputusan melanjutkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News