PPKM Level 4 Dispensasi 20 Menit di Warung Makan, Ini yang Akan Dilakukan Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat hingga 2 Agustus 2021.
Salah satu poin kebijakan PPKM level empat itu, pemerintah memberikan dispensasi terhadap pengunjung di warung makan selama 20 menit.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tetap menggelar operasi yustisi untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan di dalam warung makan.
"Kami masih terus melakukan operasi yustisi, kegiatan patroli, woro-woro kalau kami bilang mengawasi warungnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyatakan, pihaknya tidak mengawasi secara langsung ke tempat-tempat tersebut.
Menurut Yusri, bila mengawasi tiap pengunjung yang masuk ke warung, polisi dipastikan kewalahan.
"TNI-Polri nungguin 1.000-an orang makan, satu dua menit, lima menit habis semua polisi lama-lama," ujar Yusri.
Oleh karena itu, Lulusan Akademisi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan PPKM level empat.
Polisi tetap menggelar operasi yustisi untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan di dalam warung makan.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk