PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Resepsi Perkawinan tak Dilarang

PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Resepsi Perkawinan tak Dilarang
Salah satu contoh penerapan protokol kesehatan saat jamuan makan di resepsi pernikahan. Foto: ngopibareng

"Kalau di daerah itu ditetapkan zona merah, tentunya lain ceritanya, karena bahaya lebih tinggi, maka dilarang ada kegiatan keramaian di sana," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Banjarmasin kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 31 Mei untuk menindak lanjuti instruksi Kemendagri nomer 11 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan nomer 10 tahun 2021 tentang PPKM berskala mikro.

Dalam PPKM skala mikro ini, Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin melakukan pengetatan protokol kesehatan hingga ke tingkat kelurahan bahkan RT untuk memutuskan mata rantai penularan COVID-19.

Saat ini kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin terus bertambah, bahkan hingga kini totalnya sesuai data Dinkes Kalsel pada 26 Mei 2021 sudah sebanyak 9.158 orang, sembuh sudah sebanyak 8.758 orang dan meninggal dunia sebanyak 206 orang. (antara/jpnn)

Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin telah diralat yang sebelumnya menyebut penerapan PPKM kali ini melarang mengumpulkan orang banyak seperti menggelar resepsi perkawinan dan lainnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News