PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Barang Ini yang Kena Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya diperuntukan bagi barang mewah dan impor.
Hal ini dikatakan Dasco setelah DPR menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan pajak.
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif," kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12).
Keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaska, barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.
Terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
"Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya diperuntukan bagi barang mewah dan impor.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan