PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:40 WIB

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah bisa menjelaskan barang yang masuk mewah.(Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari sebelas menjadi 12 persen pada Selasa (31/12) malam.
Prabowo menyebut PPN 12 persen berlaku ke barang-barang mewah dan tidak dikenakan terhadap bahan pokok.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN nol persen masih berlaku,” lanjut Prabowo, Selasa. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah bisa menjelaskan barang yang masuk mewah.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas