PPP Dorong Realisasi UU Miras

PPP Dorong Realisasi UU Miras
PPP Dorong Realisasi UU Miras
"Langkah PPP ini sejatinya sejalan dengan konstitusi kita yakni setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan manusia merupakan  Hak Asasi  Manusia (HAM)  yang dijamin dalam  Pasal 28 H ayat (1)  UUD Negara  Republik Indonesia tahun 1945," kata dia lagi.

Menurutnya, usulan RUU Miras ini jangan pula disalahartikan bahwa itu adalah keinginan atau kepentingan sebagian  umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. "Tuntutan dibentuknya UU tentang larangan minuman beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia," ujarnya.

Hal ini, imbuh Arwani,  sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional yakni peningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabiitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.

"Dan untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pengaturan tentang pengendalian dampak minuman keras terhadap kesehatan. Untuk itulah Fraksi PPP DPR telah menginisiasi untuk menyampaikan usul inisiatif anggota DPR terkait RUU tentang Pengaturan Minuman Beralkohol atau yang lebih dikenal dengan RUU Miras," ungkapnya.

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menginisiasi lahirnya Undang-undang Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News