PPP Pimpinan Romahurmuziy Cs Diminta Kembali ke Rumah Besar Umat Islam

PPP Pimpinan Romahurmuziy Cs Diminta Kembali ke Rumah Besar Umat Islam
Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Ancol Jakarta, A Dimyati Natakusumah. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK – Keputusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan SK tentang Kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy dan menggantikannya dengan menerbitkan SK Kepengurusan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Ancol Jakarta, A Dimyati Natakusumah, mengakui setelah putusan MA tersebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Romahurmuziy agar menerima dan kembali ke rumah besar umat Islam.

“Kami sudah komunikasi dengan Romahurmuziy dan kawan-lawan agar menerima putusan MA karena sudah inkrah. Selain itu kami berjanji tidak ada pergantian antar-waktu (PAW) dalam melaksanakan putusan MA itu. Mari kita bersatu membesarkan partai,” kata Dimyati Natakusumah, di sela-sela Press Gathering pimpinan DPR dengan Wartawan Parlemen RI, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (31/10) malam.

Dengan putusan tersebut, menurut Dimyati, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan PPP hasil Muktamar Surabaya. Sejak awal, kata Dimiyati, pihaknya ingin islah, tapi islah tidak bisa diambil.

“Nanti kita akan lakukan rekonsiliasi. Bahwa dengan putusan MA bukan berarti kembali ke Muktamar Bandung tahun 2009. Sebab Muktamar Bandung sudah tidak ada, karena sudah ada Muktamar Jakarta yang diselenggarakan oleh Suryadharma Ali (SDA),” kata Dimyati.

Dimyati menegaskan Muktamar PPP di Surabaya memang tidak sah. Namun sayang, Muktamar Jakarta disalahartikan oleh banyak pihak termasuk Menkumham dalam pembuatan SK Kepengurusan PPP.

“Sehingga waktu itu, SDA mengajukan gugatan sebagai Ketua Umum PPP terhadap SK tersebut,” katanya.(fas/jpnn)


LOMBOK – Keputusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan SK tentang Kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News