PPP Tidak Halangi Proses Hukum Habil Marati

PPP Tidak Halangi Proses Hukum Habil Marati
Habil Marati. Foto: dok.JawaPos.com

BACA JUGA: Habil Marati Diduga Suplai Dana ke Kivlan Zen, PPP Tak Akan Melindungi

Arsul membenarkan bahwa Habil merupakan Wakil Ketua Umum PPP di kubu Djan Faridz. Habil tidak masuk kepengurusan PPP yang dipimpin Rommy maupun Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa. Habil juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kalau di DPP Djan Faridz, dia Waketum, tetapi di DPP resmi dia tidak ada. Dia di kubu Djan Faridz, tetapi dia masih tercatat sebagai kader, caleg Sultra tetapi tidak lolos," paparnya. (boy/jpnn)


PPP punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, tanpa menghalang-halangi proses penegakan yang tengah dilakukan aparat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News