PPP Tidak Halangi Proses Hukum Habil Marati
Rabu, 12 Juni 2019 – 16:00 WIB
BACA JUGA: Habil Marati Diduga Suplai Dana ke Kivlan Zen, PPP Tak Akan Melindungi
Arsul membenarkan bahwa Habil merupakan Wakil Ketua Umum PPP di kubu Djan Faridz. Habil tidak masuk kepengurusan PPP yang dipimpin Rommy maupun Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa. Habil juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kalau di DPP Djan Faridz, dia Waketum, tetapi di DPP resmi dia tidak ada. Dia di kubu Djan Faridz, tetapi dia masih tercatat sebagai kader, caleg Sultra tetapi tidak lolos," paparnya. (boy/jpnn)
PPP punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, tanpa menghalang-halangi proses penegakan yang tengah dilakukan aparat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Mardiono PPP Hadiri Halalbihalal Golkar, Ganjar Merespons Begini
- Kode Keras Mardiono Siap Bergabung Untuk Membangun Indonesia
- Mardiono Dinilai Berperan Minim dalam Meraup Suara PPP