PPPK 2019 Mestinya Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Pemda Malah Minta Regulasi

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta dan mendesak MenPAN-RB Azwar Anas segera memberikan regulasi terkait kenaikan gaji berkala.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan mereka sudah sering beraudensi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pemkab setempat mengenai kenaikan gaji berkala ini, tetapi selalu mentok.
"Jawaban BKPSDM harus ada regulasi untuk pembayaran kenaikan gaji berkala untuk PPPK," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Kamis (8/6).
Bukan hanya ke BKPSDM, Susiyanto dan kawan-kawannya juga beberapa kali mengadukan masalah tersebut ke DPRD Jember agar mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera menerbitkan regulasi yang mengatur kenaikan gaji berkala.
Pasalnya, sampai saat ini PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di Jember belum juga mendapatkan kenaikan gaji berkala yang seharusnya diperoleh secara otomatis per 2 tahun sekali.
"Kepala BKPSDM Jember telah bersurat kepada MenPAN-RB Azwar Anas juga, tetapi belum dibalas. Padahal, daerah butuh penjelasan soal kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK," terangnya.
Susiyanto mengungkapkan banyak Dinas Pendidikan yang membuat usulan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK 2019 ke BKPSDM.
Namun, setelah surat pengajuan masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun BKPSDM malah ditolak.
PPPK 2019 seharusnya sudah menerima kenaikan gaji berkala, tetapi pemda malah mempersoalkan masalah regulasi. Bingung deh.
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?