PPPK 2019 Mestinya Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Pemda Malah Minta Regulasi 

PPPK 2019 Mestinya Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Pemda Malah Minta Regulasi 
PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 terus berjuang meminta agar kenaikan gaji berkala segera direalisasikan. Foto: dok. Forum PPPK Kabupaten Jember for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta dan mendesak MenPAN-RB Azwar Anas segera memberikan regulasi terkait kenaikan gaji berkala.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan mereka sudah sering beraudensi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pemkab setempat mengenai kenaikan gaji berkala ini, tetapi selalu mentok.

"Jawaban BKPSDM harus ada regulasi untuk pembayaran kenaikan gaji berkala untuk PPPK," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Kamis (8/6).

Bukan hanya ke BKPSDM, Susiyanto dan kawan-kawannya juga beberapa kali mengadukan masalah tersebut ke DPRD Jember agar mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera menerbitkan regulasi yang mengatur kenaikan gaji berkala.

Pasalnya, sampai saat ini PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di Jember belum juga mendapatkan kenaikan gaji berkala yang seharusnya diperoleh secara otomatis per 2 tahun sekali.

"Kepala BKPSDM Jember telah bersurat kepada MenPAN-RB Azwar Anas juga, tetapi belum dibalas. Padahal, daerah butuh penjelasan soal kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK," terangnya.

Susiyanto mengungkapkan banyak Dinas Pendidikan yang membuat usulan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK 2019 ke BKPSDM.

Namun, setelah surat pengajuan masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun BKPSDM malah ditolak.

PPPK 2019 seharusnya sudah menerima kenaikan gaji berkala, tetapi pemda malah mempersoalkan masalah regulasi. Bingung deh. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News