PPPK 2022: PermenPAN-RB Baru Bakal Akomodir Guru Honorer Lulus Passing Grade Tanpa Formasi

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan akan ada PermenPAN-RB baru untuk pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK 2022.
PermenPAN-RB ini salah satunya mengakomodasi guru honorer negeri yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak ada formasi.
"Jadi, guru honorer yang tidak lulus formasi PPPK 2021 akan diakomodasi tahun ini ketika formasinya dibuka," kata Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (8/2).
Dia menjelaskan dalam seleksi PPPK guru 2022 lebih diatur mekanisme perekrutannya.
Ini agar tidak ada guru honorer negeri yang dirugikan.
Salah satu kebijakannya adalah mengupayakan guru honorer negeri tetap bekerja di sekolah induknya.
Untuk guru swasta tetap diberikan kesempatan ikut, tetapi harus dilengkapi surat persetujuan dari yayasan.
Nunuk mengakui dalam seleksi PPPK guru 2021, ada dua masalah yang timbul.
Pejabat Kemendikbudristek menyampaikan akan ada PermenPAN-RB baru dalam pengadaan PPPK 2022 yang salah satunya mengakomodasi guru honorer lulus passing grade tanpa formasi
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh