PPPK 2022: PermenPAN-RB Baru Bakal Akomodir Guru Honorer Lulus Passing Grade Tanpa Formasi 

PPPK 2022: PermenPAN-RB Baru Bakal Akomodir Guru Honorer Lulus Passing Grade Tanpa Formasi 
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto tangkapan layar zoom

Pertama, guru honorer negeri tersingkir dari sekolahnya.

Kedua, sekolah swasta kehilangan gurunya karena berpindah ke sekolah negeri.

Untuk mendapatkan formula terbaik, Kemendikbudristek meminta masukan dari berbagai pihak.

"Seleksi PPPK guru 2022, kami revisi sistemnya sehingga tidak ada guru honorer yang dirugikan," ucapnya.

Nunuk juga menyampaikan nantinya masa kerja juga akan dipertimbangkan dalam seleksi PPPK 2022.

Saat ini, Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB dan instansi terkait lainnya tengah membahas regulasi untuk pengadaan PPPK 2022.

Dia berharap dengan akan adanya PermenPAN-RB baru, kuota PPPK guru 2022 sebanyak 758 ribu akan terisi penuh oleh guru honorer yang kompeten.

"Kami tidak diam dan terus bekerja untuk menyiapkan sistem rekrutmen yang berpihak kepada guru honorer," pungkas Nunuk Suryani.

Pejabat Kemendikbudristek menyampaikan akan ada PermenPAN-RB baru dalam pengadaan PPPK 2022 yang salah satunya mengakomodasi guru honorer lulus passing grade tanpa formasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News