PPPK Bakal Terima Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tetapi ada Syaratnya

PPPK Bakal Terima Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tetapi ada Syaratnya
Tjahjo Kumolo, Menpan RB di Kabinet Indonesia Maju. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan mendapatkan fasilitas gaji serta tunjangan setara PNS.

Gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di mana penentuan gajinya diatur sesuai masa kerja dan golongan (I sampai XVII).

"Jadi PPPK ini menerima gaji serta tunjangan setara PNS. Cuma untuk tunjangan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (5/10).

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan, dalam Perpres 98 tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. 

Ayat (2) disebutkan, tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; d. tunjangan jabatan fungsional; atau e. tunjangan lainnya.

Ayat (3), Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Dari pasal 4 itu sudah jelas, PPPK itu banyak tunjangannya di luar gaji pokok. Selain tunjangan keluarga, ada juga tunjangan struktur, fungsional, dan lainnya," tandasnya.

Untuk mendapatkan gaji dan tunjangan tersebut, 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK harus diangkat dulu ditandai dengan NIP serta SK. Kapan penetapannya, Menteri Tjahjo mengatakan, masih dalam proses. 

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan PPPK menerima banyak tunjangan di luar gaji pokok tetapi ada syarat untuk mendapatkannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News