PPPK Bakal Terima Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tetapi ada Syaratnya
Senin, 05 Oktober 2020 – 13:43 WIB

Tjahjo Kumolo, Menpan RB di Kabinet Indonesia Maju. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ini masih berproses karena harus ada Peraturan dari Menkeu, Menteri Dalam Negeri juga serta aturan dari KemenPAN-RB," tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan PPPK menerima banyak tunjangan di luar gaji pokok tetapi ada syarat untuk mendapatkannya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan