PPPK Bukan Solusi, Honorer K2 Butuh PP Khusus
Senin, 24 Desember 2018 – 14:39 WIB
Seperti bidan (usia di atas 35 tahun)yang akhirnya bisa diangkat menjadi PNS. "Ini kan bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami hanya ingin pemerintah membuat terobosan regulasi dengan menerbitkan PP baru untuk penyelesaian honorer K2 menjadi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
Terus berharap agar honorer K2 usia di atas 35 tahun diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini