PPPK Bukan Solusi, Honorer K2 Butuh PP Khusus
Senin, 24 Desember 2018 – 14:39 WIB

Massa aksi honorer K2 membawa berbagai poster sebagai bentuk aspirasi untuk pemerintah, saat unjuk rasa di depan Istana, Selasa (30/10). Foto: M Fathra/JPNN
Seperti bidan (usia di atas 35 tahun)yang akhirnya bisa diangkat menjadi PNS. "Ini kan bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami hanya ingin pemerintah membuat terobosan regulasi dengan menerbitkan PP baru untuk penyelesaian honorer K2 menjadi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
Terus berharap agar honorer K2 usia di atas 35 tahun diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi