PPPK Desak MenPAN-RB & Mendikbudristek Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala
Minggu, 18 Juni 2023 – 08:10 WIB
"Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya. (esy/jpnn)
PPPK desak MenPAN-RB & Mendikbudristek terbitkan rekomendasi gaji berkalayang diberikan otomatis dua tahun sekali
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa