PPPK Desak MenPAN-RB & Mendikbudristek Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala

PPPK Desak MenPAN-RB & Mendikbudristek Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember kembali mendesak pemerintah pusat menerbitkan rekomendasi kenaikan gaji berkala. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember kembali mendesak pemerintah pusat menerbitkan rekomendasi kenaikan gaji berkala.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember sudah tiga kali bersurat kepada MenPAN-RB Azwar Anas dan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait permintaan rekomendasi pemberian gaji berkala kepada PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.

Namun, hingga tiga kali bersurat, tidak ada satu pun surat dibalas oleh dua kementerian tersebut.

Padahal, kata Susiyanto, surat rekomendasi MenPAN-RB dan Mendikbudristek itu akan dijadikan dasar bagi Pemkab Jember menerbitkan SK kenaikan gaji berkala.

"BKPSDM Jember sudah berkirim surat tiga kali, tetapi sampai saat ini belum ada balasan, baik yang pertama, kedua, dan ketiga kalinya," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Minggu (18/6).

Dia berharap Menteri Anas dan Menteri Nadiem memberikan petunjuk atas pembayaran kenaikan gaji berkala yang tahun ini sebenarnya sudah harus diberikan.

Pemkab Jember, kata Susiyanto, tidak berani mengeluarkan SK kenaikan gaji berkala sebelum ada surat resmi pusat.

"Kami mohon kepada Pak MenPAN-RB dan Mas Menteri Nadiem, tolong surat BKPSDM kami dibalas. BKPSDM kabupaten lain sudah bisa menerbitkan SK kenaikan berkala, kenapa Jember belum bisa," ucapnya.

PPPK desak MenPAN-RB & Mendikbudristek terbitkan rekomendasi gaji berkalayang diberikan otomatis dua tahun sekali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News