PPPK Desak MenPAN-RB & Mendikbudristek Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala

PPPK Desak MenPAN-RB & Mendikbudristek Terbitkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Berkala
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember kembali mendesak pemerintah pusat menerbitkan rekomendasi kenaikan gaji berkala. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut dikatakan eks honorer K2 ini, mereka sudah sering beraudensi dengan BKPSDM mengenai kenaikan gaji berkala ini, tetapi selalu mentok. Jawaban BKPSDM harus ada regulasi untuk pembayaran kenaikan gaji berkala untuk PPPK.

Bukan hanya ke BKPSDM, Susiyanto dan kawan-kawannya juga sudah beberapa kali mengadukan masalah tersebut ke DPRD Jember agar mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera menerbitkan regulasi yang mengatur kenaikan gaji berkala.

Pasalnya, sampai saat ini PPPK 2019 di Jember belum juga mendapatkan kenaikan gaji berkala yang seharusnya diperoleh secara otomatis per 2 tahun sekali.

Susiyanto mengungkapkan banyak Dinas Pendidikan yang sudah membuat usulan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK 2019 ke BKPSDM.

Namun, setelah surat pengajuan masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun BKPSDM malah ditolak.

"Ternyata usulan kenaikan gaji berkala PPPK 2019 malah ditolak BKD. Itu karena BKD belum menerima salinan aturan terkait kenaikan berkala PPPK 2019," kata Susiyanto.

Dia berharap kepada KemenPAN-RB segera memberikan instruksi dan salinan aturan kepada BKPSDM supaya kenaikan gaji berkala bisa direalisasikan.

Susiyanto menegaskan kenaikan gaji berkala sudah sepantasnya diberikan kepada PPPK angkatan 2019. Bagaimana PPPK 2021 dan 2022 bisa mendapatkan hak-haknya, sedangkan angkatan 2019 hanya segelintir yang menerimanya.

PPPK desak MenPAN-RB & Mendikbudristek terbitkan rekomendasi gaji berkalayang diberikan otomatis dua tahun sekali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News