PPPK Juga Dilarang Cuti, tetapi Soal Gaji dan THR Tidak Ada yang Peduli

PPPK Juga Dilarang Cuti, tetapi Soal Gaji dan THR Tidak Ada yang Peduli
Para honorer K2 mendesak pemerintah segere menerbikan NIP PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Larangan mudik dan cuti yang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) beserta keluarganya dinilai aneh.

Pasalnya, 51 ribu PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019, sudah setahun lebih belum juga diangkat.

Mereka masih bekerja sebagai honorer K2, sama sekali belum mendapatkan hak-haknya berupa gaji serta tunjangan sebagai PPPK.

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PAN-RB No. 36/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SE tersebut juga membatasi cuti bagi ASN, baik PNS dan PPPK. Disebutkan bahwa ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

SE tersebut mengatur bahwa larangan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit karena alasan penting lainnya bagi PNS dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pimpinan honorer K2 merasa aneh karena sudah ada aturan larangan dengan menyebut PPPK. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum mendapatkan gaji sebagai PPPK.

"Aneh, PPPK kok dikasih aturan ketat, tidak boleh cuti dan mudik. Kalau kondisi seperti ini disebut-sebut bahkan diakui pemerintah. Namun, ketika berbicara kejelasan terkait PPPK seolah diam dan membisu," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Minggu (26/4).

PPPK hasil seleksi tahap pertama dari jalur honorer K2, hingga saat ini nasibnya tidak jelas, belum punya NIP PPPK, belum pernah terima gaji PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News