PPPK Jangan Khawatir soal Dana Pensiun, Simak Kalimat Kepala BKN
Selasa, 05 Januari 2021 – 15:08 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal status PPPK. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad
Dia menegaskan, saat ini posisi PPPK belum dipandang karena masih merupakan ASN jenis baru.
Ke depan, PPPK akan menempati posisi menentukan. Sebab, PPPK akan lebih mendominasi struktur organisasi birokrasi di Indonesia.
"Karena masih baru, bisa dimaklumi banyak yang belum paham. Nanti begitu sudah berjalan baik, PPPK semakin banyak dilirik, apalagi usia di atas 35 tahun bisa ikut seleksi PPPK. Bisa melamar kelas jabatan lebih tinggi juga," tuturnya.
"Sebagai Sekjen Korpri, saya tegaskan PPPK juga anggota Korpri. Korpri ada wadah bagi ASN baik PNS maupun PPPK," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala BKN Bima Haria memastikan, sebagaimana PNS, PPPK juga anggota Korpri, juga mendapat dana pensiun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?