PPPK Tahap 2 Terima SK, Mayoritas Guru Swasta yang Dikontrak 5 Tahun, Gaji Dirapel?

PPPK Tahap 2 Terima SK, Mayoritas Guru Swasta yang Dikontrak 5 Tahun, Gaji Dirapel?
Penasihat FHNK2I Kota Kediri M. Badrul Munir (kanan) bersama salah satu PPPK guru tahap 2 seusai menerima SK PPPK dan tanda tangan kontrak kerja. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 2 sudah menerima SK.

Para PPPK itu dikontrak 5 tahun terhitung 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027.

Menurut Penasihat Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri  M. Badrul Munir, dari 41 PPPK tahap 2 itu, mayoritasnya guru swasta, yaitu 27 orang. Sisanya guru honorer negeri.

Itu sebabnya, Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) bagi PPPK guru tahap 2 ini akan berbeda dengan tahap 1.

"Kawan-kawan baru terima SK PPPK dan tanda tangan kontrak kerja. Untuk SPMT belum ditentukan," kata Arul -sapaan Badrul kepada JPNN.com, Minggu (24/4).

Konon, Arul mendapat bocoran bahwa tanggal SPMT PPPK per 1 Mei 2022 dengan pertimbangan

Penentuan 1 Mei itu karena peserta PPPK tahap 2 dianggap belum mengabdi di sekolah negeri terutama guru swasta.

Oleh karenanya, Arul berencana akan mendampingi para PPPK guru tahap 2 agar SPMT bisa disamakan dengan tanggal kontrak kerja.

PPPK tahap 2 yang mayoritas guru swasta sudah menerima SK. Mereka dikontrak 5 tahun. Apakah gajinya dirapel?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News