Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan

Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan 293.860 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahap 1 dan 2 berjalan lambat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang mempercepat proses penetapan NIP PPPK, tetapi kecepatan pusat ini tidak diimbangi dengan pemerintah daerah dalam menerbitkan SK.

Terbukti sampai saat ini banyak guru honorer yang belum diangkat.

Mereka masih menyandang status guru honorer, padahal sudah lulus PPPK 2021.

"Saya benar-benar jengah dengan kondisi ini. Saya melihat pusat sudah berupaya semaksimal mungkin, sayangnya tidak diikuti Pemda," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (24/4).

Dia mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya dari para pengurus FHNK2I di daerah-daerah, rata-rata masih banyak yang sampai akhir April ini belum tanda tangan kontrak kerja.

Kalaupun ada yang sudah tanda tangan kontrak, SK PPPK belum diberikan.

Ironisnya, yang sudah terima NIP dan SK, malah tanggal Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) di atas bulan Mei.

Pemda lelet menerbitkan SK PPPK, ada pontensi kerugian negara sebanyak 871 miliar per bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News