Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan

Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

"Ini ada kawan-kawan yang menginformasikan mereka nanti dapat SK dan SPMT 1 Juli. Masyaallah," kata Sutopo.

Kebijakan Pemda yang seenaknya memberlakukan tanggal SPMT dan penyerahan SK PPPK, menurut Sutopo, tidak hanya merugikan guru honorer.

Negara juga sangat dirugikan karena anggaran gaji 293.860 PPPK guru sudah dialokasikan di DAU 2022.

Dari penghitungan Sutopo, terdapat Rp 871 miliar potensi kerugian negara karena 293.860 belum digaji.

"Itu hanya saya hitung dengan gaji pokok Rp 2.965.000 lho ya. Aslinya kan gaji PPPK di atas Rp 3 jutaan," ujarnya.

Jika PPPK guru baru digaji Mei, lanjutnya, berarti Rp 871 miliar dikalikan 5 bulan sehingga totalnya Rp 4,4 triliun.

Sutopo malah mempertanyakan tujuan Pemda memperlambat pengangkatan PPPK guru, padahal anggarannya sudah di-earmarked.

Dia juga khawatir sikap Pemda tersebut membuat nama baik Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril jadi buruk di mata guru karena dianggap pembohong.

Pemda lelet menerbitkan SK PPPK, ada pontensi kerugian negara sebanyak 871 miliar per bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News