Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan
Minggu, 24 April 2022 – 10:40 WIB
"Panja Komisi X DPR RI kan sudah sangat terang benderang menyebutkan anggaran PPPK 2021 sudah ditransfer ke DAU 2022, malah sejak DAU 2021. Terus, apalagi yang ditunggu Pemda," serunya.
Sutopo kembali mengetuk pintu hati Pemda agar segera menunaikan kewajibannya mengangkat PPPK 2021.
Jangan lagi beralasan tidak ada anggaran, karena seluruh guru honorer sudah tahu ada dananya.
"Data digitalnya ada bahwa Kementerian Keuangan menyebutkan anggarannya sudah masuk dalam DAU 2022," tegasnya.
Kalau Pemda sengaja memperlambat, Sutopo mendesak pusat untuk meminta Pemda mengembalikan dana gaji PPPK 2021 dan kemudian mengambil-alih pembayaran gaji. (esy/jpnn)
Pemda lelet menerbitkan SK PPPK, ada pontensi kerugian negara sebanyak 871 miliar per bulan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini