PPPK tidak Aman untuk Guru dan Tendik Honorer, Sigid: Sekolah Negeri Pantasnya PNS  

PPPK tidak Aman untuk Guru dan Tendik Honorer, Sigid: Sekolah Negeri Pantasnya PNS  
Pengurus GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat bersama Ketua PGRI Provinsi Jawa Barat saat audiensi pada 30 Maret 2021. Foto dokumentasi GTKHNK35+ Jabar for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak aman bagi mereka.

Oleh karena itu, GTKHNK35 berupaya meraih status pegawai negeri sipil (PNS) lewat keputusan presiden (keppres), sama seperti bidan pegawai tidak tetap (PTT)  usia 35 tahun ke atas yang mendapatkan regulasi itu saat periode pertama Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sigid menyadari upaya meraih Keppres PNS penuh tantangan.

Namun, mereka tidak mau hanya berupaya mendapatkan PPPK.

Dia menegaskan bahwa Indonesia bahkan dunia harus tahu hanya GTKHNK35 yang berjuang lewat jalur Keppres PNS.

"Kalau ada guru dan tendik honorer yang bilang Keppres PNS melanggar UU, dan PPPK solusi tepat, saya kira wajar karena pemahamannya terbatas dan cari aman saja," terang Sigid kepada JPNN.com, Minggu (4/4).

Dia mengaku sudah mendapatkan dukungan 70 persen lebih kepala daerah serta DPRD.

Sigid menegaskan bahwa jumlah itu akan terus bertambah.

Ketua GTKHN35 Jabar Sigid Purwo Nugroho mengatakan menyadari upaya meraih Keppres PNS penuh tantangan. Namun, pihaknya tidak ingin mencari aman dan hanya berupaya mendapatkan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News