PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tuntut Menhan Prabowo Turun Tangan

PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tuntut Menhan Prabowo Turun Tangan
PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari eks PTY UPN Veteran Yogyakarta kembali menggelar aks keprihatinan atas nasib status kepegawaian mereka pada Kamis (9/9). Foto: dokumentasi Forum eks PTY UPN Veteran Yogyakarta

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari eks pegawai tetap yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta kembali menggelar aksi keprihatinan atas nasib status kepegawaian mereka pada Kamis (9/11).

Aksi yang digelar di halaman gedung rektorat tersebut untuk menuntut status kepegawaian yang berkeadilan. 

Pegawai eks yayasan yang sudah mendapatkan SK PPPK tetapi belum menandatangani kontrak kerja itu juga menuntut Kementerian Pertahanan tidak meninggalkan mereka.

“Nasib 165 lebih dosen dan 120-an tenaga kependidikan terkatung-katung selama hampir tujuh tahun. Sekarang masuk babak baru, kami dikontrak menjadi PPPK. Namun klausul kontrak ini pun bermasalah,” kata Ketua Forum PTY Arif Rianto kepada JPNN.com, Kamis (9/9).

Menurut Arif, masalah tersebut sebenarnya bisa diselesaikan apabila Kemendikbudristek KemenPAN-RB dan Kemenhan duduk bersama membahas transisi kelembagaan UPN Veteran harus memproses aset tanah, gedung dan SDM. Namun yang terjadi aset tanah dan gedung diterima, sementara SDM ditinggalkan. 

"Kami sangat berharap Bapak Prabowo turun tangan mambantu menyelesaikan masalah ini. Kami tahu beliau seorang perwira sejati yang tidak membiarkan anaknya telantar dalam ketidakjelasan," kata Arif.

Menurut dosen Teknik Geologi ini status PPPK bermasalah dalam hal masa kerja. Di dalam kontrak, masa kerja mereka dihitung nol tahun. Padahal sebagian besar dari mereka sudah bekerja lebih dari 20 tahun. 

Itu sebabnya mereka meminta Kemenhan juga terlibat adalam masalah ini. Penyerahan aset UPN Veteran ke Kemendikbudristek mestinya juga termasuk aset SDM-nya. 

PPPK PTN veteran Yogyakarta menuntut kejelasan status mereka setelah beralih status dari pegawai tetap menjadi PPPK dan meminta Menhan Pranowo Turun Tangan menyelesaikan masalah tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News